Lantik 22 Pejabat Fungsional, Bupati Ngesti Tegaskan Larangan ASN Terlibat Judi Online

Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 22 Pejabat Fungsional, bertempat di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin (08/07/2024). Foto: red/dok/hm.

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Bupati Semarang Ngesti Nugraha kembali menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) terlibat judi online (judol). Menurutnya, permainan itu dapat merusak mental para ASN sebagai pelayan masyarakat.

Hal itu disampaikannya usai melantik 22 pejabat fungsional, di Pendapa Rumah Dinas Bupati, pada Senin (08/07/2024).

Disampaikan, tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Alih-alih meningkatkan mutu pelayanan publik, judi online hanya akan membuat ASN malas bekerja.

“Tegakkan disiplin dalam bekerja dan terus berinovasi, memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Jangan terlibat judi online atau pinjaman online,” tegasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika melaporkan, sebanyak 22 pejabat fungsional itu berasal dari enam OPD.

“Di antaranya, Satpol PP dan Damkar sebanyak enam orang, Dinas Lingkungan Hidup (3), Dinas Perhubungan (2), Sekretariat Daerah (9), Disnaker (1) dan seorang Fisikawan Medis di RSU dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa,” rincinya. (red/hm)

Tutup