M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan tim gabungan berhasil menangkap Gembong narkoba Dewi Astuti di Kamboja yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika.

“Kami sampaikan BNN Republik Indonesia telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO kasus narkotika atas nama Par alias Dewi Astuti, alias Kak Jinda alias Dinda di wilayah Kamboja pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat memberikan keterangan pers, Rabu (03/12/2025).

Ia juga menerangkan, DPO yang dimaksud ini diduga merupakan aktor utama dari penyelundupan 2 ton sabu senilai 5 triliun dan kasus narkotika lainnya yang terjadi di wilayah Indonesia yang sebelumnya telah berhasil diungkap BNN beserta instansi terkait sekira bulan Mei 2025 lalu.

“Penangkapan 2 ton sabu tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” tegasnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil analisa, terdapat dua nama utama asal Indonesia yang mendominasi kawasan Golden Triangle, yakni Fredy Pratama dan Par alias Dewi Astuti alias Kak Jinda alias Dinda ini.

“PAR alias Dewi Astuti alias Kak Jinda alias Dinda ini merupakan rekruters dari jaringan perdagangan narkotika Asia-Afrika dan juga menjadi DPO dari negara Korea Selatan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, operasi penangkapan ini merupakan wujud nyata kolaborasi internasional antara BNN RI dengan Bais TNI perwakilan Kamboja, Kepolisian Negara Kamboja, KBRI di Phnom phen, POLRI dalam hal ini Interpol, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kemenlu.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto juga menjelaskan, kronologis bermula pada tanggal 17 November 2025 di mana Kedeputian berantas BNN RI dan Kedeputian hukum dan kerja sama, menerima informasi intelijen mengenai keberadaan target di wilayah Phnom phen, Kamboja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN Republik Indonesia membentuk tim untuk diberangkatkan menuju Kamboja berdasarkan surat perintah Kepala BNN tanggal 25 November 2025.

Kemudian, pada tanggal 30 November 2025, tim BNN RI tiba di Phnom phen dan langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian Kamboja, KBRI, dan Bais TNI perwakilan Kamboja untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut.

Akhirnya, pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 13.39 waktu setempat di area lobi sebuah hotel di Sihanok ville, Kamboja. “Target terdeteksi berada dalam kendaraan Toyota Prius berwarna putih dan langsung dilakukan upaya penangkapan oleh tim gabungan,” paparnya.

“Saat itu target berhasil diamankan ketika sedang bersama dengan seorang laki-laki,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pada saat di TKP penangkapan, tim BNN Republik Indonesia langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi dilakukan upaya penangkapan oleh tim gabungan.

“Saat itu target berhasil diamankan ketika sedang bersama dengan seorang laki-laki dan tim BNN Republik Indonesia langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi fisik untuk memastikan bahwa orang yang diamankan adalah benar DPO yang dimaksud,” tutupnya. (yn)

Spread the love