M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang melarang keras perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

“Saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan surat edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Pelarangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/05/2025).

Menaker Yassierli mengungkapkan, bahwa akhir-akhir ini semakin marak terjadi praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Praktik tersebut sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan, bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan hutang piutang antara pengusaha dan pekerja atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja.

“Pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut hal ini berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri, bagi pekerja tersebut kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik,” imbuhnya.

Dikatakan Yassierli, pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya, bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang tidak bebas dan akhirnya bisa menurunkan moril dan berdampak kepada
kerja dan produktivitasnya.

“Dalam rangka memberi perlindungan
bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta kenyamanan dalam bekerja, maka segera dilakukan upaya untuk mengatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut Yassierli menegaskan, surat edaran itu ditujukan kepada para Gubernur, Bupati atau Wali Kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Menaker juga menjelaskan beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, yakni pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.

“Dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja yang dimaksud yaitu adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” jelasnya.

“Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak,” tegas Menaker Yassierli.

Sedangkan, bagi calon pekerja atau buruh perlu untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

“Disamping itu, surat edaran ini juga memberikan pedoman bahwa dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi,” imbuhnya.

Yassierli juga menyampaikan, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
B. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang. (yn/*)

Spread the love