M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang melarang keras perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang melarang keras perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
