Mencegah Pernikahan Dini: UKBH STIH Jenderal Sudirman Lumajang Edukasi Masyarakat Desa Sawaran Kulon
M-RADARNEWS, JATIM – Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi masyarakat. Pada Kamis, 25 Juni 2026, mereka menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi bertema “Pernikahan di Bawah Umur Menurut Kacamata Hukum” di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang. Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata untuk menekan angka pernikahan dini yang masih marak di Indonesia.
Pernikahan di bawah umur masih menjadi isu serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Lumajang. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2024, angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mencapai 8,5%, dengan Lumajang termasuk salah satu kabupaten dengan kasus cukup tinggi. Praktik ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Perkawinan, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan, psikologis, dan ekonomi anak.
Melalui penyuluhan ini, UKBH STIH Jenderal Sudirman berupaya memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat. Narasumber Amiruddin, seorang akademisi hukum, menjelaskan bahwa pernikahan bukan sekadar soal usia atau kesiapan fisik. “Pernikahan merupakan ikatan yang membutuhkan kesiapan menyeluruh, tidak hanya dari sisi biologis, tetapi juga mental, ekonomi, dan hukum. Rumah tangga yang harmonis dan bertanggung jawab lahir dari kesiapan tersebut,” tegasnya.
Regulasi dan Perlindungan Anak
Pemerintah telah menetapkan batas usia minimal perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Ketentuan ini bertujuan melindungi hak anak dan mencegah dampak negatif pernikahan dini.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan ini. Banyak faktor yang mendorong pernikahan dini, seperti faktor ekonomi, pendidikan rendah, adat istiadat, dan kurangnya pemahaman hukum. Melalui penyuluhan ini, Amiruddin mengajak peserta untuk memahami ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan generasi muda.
Dampak Pernikahan Dini: Lebih dari Sekadar Angka
Pernikahan dini membawa konsekuensi yang kompleks. Berikut beberapa dampak utama yang dijelaskan dalam penyuluhan:
| Aspek | Dampak |
|---|---|
| Kesehatan | Risiko kematian ibu dan bayi tinggi; gangguan reproduksi; malnutrisi |
| Psikologis | Depresi, trauma, kehilangan masa kanak-kanak |
| Ekonomi | Kemiskinan berantai; rendahnya partisipasi kerja |
| Pendidikan | Putus sekolah; hilangnya kesempatan pengembangan diri |
| Sosial | Stigma; isolasi sosial; kerentanan terhadap KDRT |
Data UNICEF menyebutkan bahwa anak perempuan yang menikah di bawah umur cenderung tidak memiliki akses ke pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Mereka juga lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini menjadi prioritas nasional.
Peran Generasi Muda sebagai Agen Perubahan
Narasumber lainnya, Ayu Alinda, menekankan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah praktik pernikahan dini. “Generasi muda harus berani merencanakan masa depan dengan baik. Pendidikan, keterampilan, dan pengembangan diri merupakan bekal penting sebelum memasuki jenjang pernikahan,” ujarnya. Ia mendorong para pemuda untuk fokus pada pendidikan dan karir, serta tidak terburu-buru menikah.
Penyuluhan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Peserta, yang terdiri dari masyarakat, pemuda, dan tokoh masyarakat, antusias mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman. Banyak yang mengaku baru memahami hukum perkawinan setelah mengikuti kegiatan ini. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu perlindungan anak dan pembangunan keluarga yang berkualitas.
Komitmen STIH Jenderal Sudirman dalam Pengabdian Masyarakat
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang rutin dilakukan STIH Jenderal Sudirman Lumajang. Sebagai institusi pendidikan tinggi di bidang hukum, mereka tidak hanya berfokus pada pendidikan dan penelitian, tetapi juga pada pengabdian langsung kepada masyarakat. “Kami berharap melalui penyuluhan berkelanjutan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan anak dan mampu menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara optimal,” ujar perwakilan UKBH.
Ke depan, UKBH STIH Jenderal Sudirman berencana mengadakan penyuluhan serupa di desa-desa lain di Lumajang. Mereka juga akan menggandeng pemerintah desa dan tokoh agama untuk memperkuat pesan pencegahan pernikahan dini. Dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, diharapkan angka pernikahan dini di Lumajang dapat ditekan secara signifikan.
Penyuluhan hukum di Desa Sawaran Kulon bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah gerakan. Dengan pemahaman hukum yang benar, masyarakat diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini. Setiap langkah kecil yang diambil hari ini adalah investasi besar bagi masa depan bangsa. Saat generasi muda tumbuh sehat, berpendidikan, dan berdaya saing, maka Indonesia pun akan menuai generasi emas yang gemilang. (*)











