M-RADARNEWS.COM, JATIM – Suasana perayaan Natal di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, membawa kebahagiaan bagi empat warga binaan yang beragama Kristen setelah mereka menerima surat keputusan remisi atau pengurangan masa pidana dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Penyerahan SK Remisi dilakukan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa didampingi Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, M. Ulin Nuha, saat perayaan Natal di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, pada Kamis (25/12/2025).
Menurut Wayan Nurasta, besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing Warga Binaan.
“Dua orang Warga Binaan mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 1 bulan 15 hari, sedangkan sisanya masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 15 hari dan 1 bulan,” terangnya.
Ia menjelaskan, lebih lanjut bahwa remisi diberikan berdasarkan ketentuan masa pidana. Warga binaan yang menjalani hukuman 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari, sementara yang telah menjalani hukuman lebih dari 12 bulan mendapat remisi 1 bulan pada tahun pertama hingga ketiga masa pidananya.
Pada tahun keempat dan kelima diberikan 1 bulan 15 hari, dan pada tahun keenam serta seterusnya diberikan 2 bulan setiap tahun.
Wayan menegaskan, bahwa remisi Natal bersifat khusus dan hanya diberikan kepada narapidana beragama Kristen.
“Warga Binaan beragama lain tetap mendapatkan remisi khusus pada hari raya keagamaan masing-masing,” jelas Wayan Nurasta.
Ia menambahkan, bahwa pengusulan remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Seperti telah berstatus narapidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti pembinaan, tidak sedang menjalani gagal integrasi, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.
Di sisi lain, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, M. Ulin Nuha berharap pemberian remisi mampu mendorong peningkatan kedisiplinan dan pembinaan diri Warga Binaan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, serta ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan menjadi bagian dari reintegrasi sosial,” ujarnya. (by/**)
