M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polresta Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan Narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Operasi ini menargetkan peredaran gelap narkoba dan obat keras berbahaya (OKB) di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Polisi berhasil meringkus puluhan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkapkan, polisi sudah menangkap 43 pelaku dari 37 kasus dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 150,45 gram, Pil jenis daftar G 159,496 butir, uang tunai 5.495.000, sepeda motor 9 unit, handphone 31 unit, dan 9 timbangan elektrik.

“Dari 37 kasus tersebut, tercatat 13 kasus narkotika dan 24 kasus obat keras berbahaya,” ujarnya dalam keterangan pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, pada Jumat (12/09/2025).

Lebih lanjut, dalam operasi tersebut terdapat tiga kasus menonjol dengan barang bukti obat keras berbahaya dalam jumlah besar, diantaranya:

1. Tersangka DDT yang ditangkap di pinggir jalan Desa Sumber Luhur, Kecamatan Tegaldlimo, dengan barang bukti 33.460 butir Tramadol.

2. Tersangka Muhammad Nur Alim merupakan warga Blok Agung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, dengan barang bukti 96.000 butir OKB.

3. Tersangka Andi seorang warga Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Banyuwangi, dengan barang bukti 17.000 butir OKB.

Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan, untuk kasus obat keras berbahaya para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.

”Efek penyalahgunaan obat keras berbahaya ini sudah menyasar ke anak-anak pelajar. Obat yang sejatinya digunakan untuk kepentingan medis disalahgunakan, sehingga menimbulkan gangguan emosi, kerusakan saraf, bahkan merusak masa depan generasi muda,” sambungnya.

“Polresta Banyuwangi juga berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menyelamatkan generasi bangsa,” tutupnya. (yn/by)

Spread the love