Optimalkan Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Bentuk Tim Bersama
M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi membentuk “Tim Bersama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah” pada Rabu, 24 Juni 2026. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati sebelumnya.
Pembentukan tim disaksikan langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, dan menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak di wilayah tersebut.
Latar belakang pembentukan tim ini adalah masih rendahnya penerimaan data dan informasi perpajakan dari Pemerintah Daerah selaku instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Di sisi lain, penerimaan pajak daerah juga dinilai masih perlu dioptimalkan. Melalui pertukaran data perpajakan antara fiskus pusat dan daerah, kedua instansi dapat menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) sekaligus menggali potensi pajak baru secara lebih efektif.
Sinergi ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018, yang diinisiasi oleh DJP, DJPK, dan Pemda di bawah supervisi Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI. Secara hukum, bentuk kerja sama operasional ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, termasuk di antaranya:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- PP No. 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dengan landasan hukum yang kuat, tim ini diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara optimal dan akuntabel.
Tim Bersama ini dipimpin oleh struktur yang kuat dan melibatkan jajaran pimpinan tinggi dari kedua instansi. Berikut adalah struktur organisasi tim:
| Jabatan | Pejabat | Tugas |
|---|---|---|
| Penanggung Jawab | Kepala Kanwil DJP Bali & Sekretaris Daerah Kab. Jembrana | Memberikan arahan, pertimbangan, saran, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja tim |
| Ketua Tim | Kepala KPP Pratama Tabanan & Kepala BPKAD Kab. Jembrana | Mengoordinasikan rencana kerja, menyusun DSPB, memantau pelaksanaan pengawasan, menetapkan laporan triwulanan |
| Sekretaris | Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Tabanan & Sekretaris BPKAD Kab. Jembrana | Mendukung administrasi dan koordinasi tim |
Tim dibagi menjadi empat sub-tim (Subtim) teknis dengan tugas spesifik:
- Subtim Pendataan dan Pendaftaran: Bertanggung jawab melakukan canvassing, pendaftaran, serta pemutakhiran data Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Jembrana.
- Subtim Pertukaran dan Pengolahan Data: Bertanggung jawab menyediakan data ILAP, mengolah data hasil canvassing, serta menyusun dokumen DSPB dengan tetap menjaga kerahasiaan data.
- Subtim Pengawasan Wajib Pajak Bersama: Bertanggung jawab melakukan pengawasan kepatuhan, visit (kunjungan lapangan bersama), konseling terhadap WP prioritas, dan menyusun berita acara penelitian dokumen.
- Subtim Edukasi dan Dukungan Teknis: Bertanggung jawab menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis, serta penyuluhan perpajakan guna meningkatkan kapasitas SDM dan pemahaman Wajib Pajak.
Berdasarkan data rekapitulasi yang dipaparkan, kerja sama pengawasan bersama antara Kanwil DJP Bali dengan Pemda Kabupaten Jembrana dari tahun 2023 sampai dengan 2026 telah berhasil menetapkan total sebanyak 48 Wajib Pajak ke dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB). Capaian ini menunjukkan bahwa sinergi antara fiskus pusat dan daerah telah memberikan hasil yang nyata, meskipun masih perlu ditingkatkan.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menyatakan, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jembrana merupakan yang terendah di Bali. Oleh karena itu, pembentukan tim ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Saya berharap banyak dengan adanya tim ini bisa meningkatkan pendapatan daerah agar nantinya uang tersebut bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk program-program yang telah disusun,” ungkap Bupati Kembang.
Optimalisasi penerimaan pajak akan berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat.
Melalui rencana aksi (Action Plan) yang komprehensif mulai dari crosscheck data hasil canvassing, pemutakhiran wilayah bersama, hingga laporan rutin ke kantor wilayah diharapkan sinergi fiskus pusat dan daerah ini mampu mewujudkan kemandirian daerah melalui optimalisasi pajak demi mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Tepat setelah penandatanganan, tim yang telah dibentuk langsung mengunjungi sejumlah tempat Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), di antaranya Bambora Medewi dan Puri Dajuma Beach Eco-Resort Spa. Kunjungan ini menandai dimulainya pengawasan dan pendataan secara langsung di lapangan.
Dengan terbentuknya Tim Bersama ini, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak pusat dan daerah di Kabupaten Jembrana. Kolaborasi antara Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antarfiskus dapat mendorong kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.










