M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), anggota tim pemeriksa pajak Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD sebagai anggota tim pemeriksa, serta VNZ selaku manajer keuangan PT BKB,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (05/02/2026).

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB untuk tahun pajak 2024. Dari hasil pemeriksaan, tim KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan perwakilan PT BKB, yakni Venzo dan ISY selaku Direktur Utama perusahaan. Pertemuan tersebut diduga menjadi awal tercapainya kesepakatan suap untuk meloloskan restitusi pajak tersebut.

Dalam konstruksi perkara, Venzo diduga menyediakan uang suap Rp1,5 miliar untuk diberikan kepada pejabat pajak. Pembagian uang tersebut Rp800 juta untuk Mulyono, Rp180 juta untuk Dian Jaya, dan Rp520 juta digunakan oleh Venzo.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin. Dalam operasi itu, tim mengamankan tiga orang, yaitu Mulyono, Dian Jaya, dan Venzo.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar, serta bukti penggunaan uang suap lainnya dengan total barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,5 miliar, sesuai nilai suap yang disepakati.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep Guntur.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 selaku penerima suap. Sedangkan Venzo sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026.

Untuk itu, KPK memastikan akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat dalam pengurusan restitusi pajak tersebut. (by/*)

Spread the love