M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mendesak para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) agar memperketat pengawasan terhadap konten promosi di media sosial (medsos). Peringatan ini disampaikan usai munculnya sejumlah unggahan yang menampilkan aktivitas promosi mihol secara terbuka.

Langkah tegas itu dibahas dalam pertemuan antara Pemkot Surabaya dan para pelaku usaha di Convention Hall Lantai 2 Gedung Siola, Selasa (28/10/2025).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan, pihaknya mendapati berbagai konten yang menampilkan individu membawa atau memperlihatkan minuman beralkohol di depan toko.

“Dalam dua hari terakhir, banyak konten beredar di media sosial yang menampilkan minuman beralkohol secara terbuka. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Febri, panggilan akrab Kepala Dinkopumdag, seperti dilansir, pada Rabu (29/10/2025).

Febri menegaskan, tindakan tersebut dinilai melanggar komitmen yang telah disepakati oleh para pelaku usaha saat memperoleh izin operasional. “Komitmen yang sudah dibangun saat izin diterbitkan harus dijaga. Jangan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” tegasnya.

Ia mengingatkan, aturan mengenai penjualan mihol telah diatur secara ketat dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, terutama Pasal 69 Ayat 9 yang menegaskan larangan penjualan kepada pembeli di bawah 21 tahun dan pelarangan iklan dalam bentuk apapun. “Pemilik toko tidak bisa beralasan, bahwa konten diunggah oleh pelanggan. Itu tetap menunjukkan lemahnya pengawasan toko,” tandas Febri.

Febri menambahkan, Pemkot akan menindaklanjuti bila pelanggaran masih ditemukan. “Kami akan memverifikasi, memanggil, dan jika perlu mengeluarkan surat pernyataan. Bila berulang, akan kami teruskan ke Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, Dinkopumdag bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) akan memantau konten yang melanggar dan meminta pihak toko segera melakukan take down. “Jika tidak ada tindakan, kami bisa melacak latar belakang toko dan meminta Dinkominfo pusat menghapus akun atau konten tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh, Febri juga menekankan pentingnya edukasi kepada influencer dan kreator konten agar menolak promosi produk beralkohol. “Promosi minuman beralkohol tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, termasuk influencer, karena larangannya bersifat nasional,” tegasnya.

Ia mengakhiri dengan pesan agar para pemilik toko lebih disiplin mengawasi aktivitas di lingkungannya. “Membiarkan promosi semacam ini sama bahayanya dengan menjual di tempat yang tidak semestinya. Semua pihak harus menjaga agar kota ini tetap tertib,” pungkasnya. (by)

Spread the love