M-RADARNEWS.COM, JATIM – Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan kesigapan mereka dalam menjaga keamanan wilayah. Saat berpatroli di Jalan Raya Banyuwangi-Jember, Kecamatan Kabat, petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman ribuan botol minuman keras (Miras) jenis arak yang rencananya akan didistribusikan ke luar kota, Rabu pagi (08/10/2025).
Kendaraan yang diamankan adalah sebuah truk Colt Diesel berwarna merah bernomor polisi N-8653-UG. Truk tersebut dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 36 karton arak. Setiap karton berisi 50 botol, sehingga akumulasi keseluruhan mencapai 1.800 botol minuman keras siap edar.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan, bahwa penindakan ini berawal dari patroli rutin Perintis Presisi Polresta Banyuwangi, pada jam-jam rawan.
”Petugas mencurigai kendaraan yang melintas, kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir bersama barang bukti langsung kami amankan,” jelas Kombes Pol. Rama.
Menurut Kombes Pol. Rama, keberhasilan ini adalah wujud nyata upaya Polresta Banyuwangi dalam menciptakan ketertiban dan kondisi yang aman.
”Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat memicu gangguan ketertiban dan berpotensi menimbulkan tindak kriminal,” tegasnya.
Saat ini, sopir dan seluruh barang bukti, termasuk kendaraan truk, telah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (by/**)