M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mencatatkan hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, mencapai target 90 persen. Rinciannya, dengan terealisasi Rp38,36 miliar dari target Rp42,52 miliar.

Pencapaian ini diumumkan bersamaan dengan peluncuran aplikasi LEADER, dalam acara Tax Gathering yang dihadiri 950 stakeholder di Wisma Boga Convention Hall Center, Sukoharjo, pada Rabu (04/12/2024).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan, bahwa hingga jatuh tempo 30 September 2024, realisasi PBB-P2 Kabupaten Sukoharjo mencapai 90 persen atau Rp38,36 miliar dari target Rp42,52 miliar.

“Empat kecamatan telah mencapai lunas 100 persen yakni Kecamatan Tawangsari, Bulu, Weru dan Polokarto,” ujar Etik dalam sambutannya.

Pada kesempatan itu juga, Kepala BPKPAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko melaporkan rincian capaian per kecamatan sebagai berikut; Bulu 100 persen, Polokarto 100 persen, Tawangsari 100 persen, Weru 100 persen, Bendosari 94 persen, Mojolaban 92 persen, Nguter 92 persen, Sukoharjo 92 persen, Grogol 91 persen, Kartasura 84 persen, dan Baki 80 persen, serta Gatak 79 persen.

Dalam acara tersebut, Pemkab Sukoharjo juga memberikan penghargaan kepada 116 Kepala Desa/Lurah dan 12 Camat atas kinerja pemungutan PBB-P2. Sebanyak 103 desa, dan 13 kelurahan berhasil mencapai kategori lunas.

Bupati Etik mengatakan, bahwa peluncuran aplikasi LEADER menjadi inovasi terbaru dalam peningkatan pelayanan pembayaran PBB-P2. Aplikasi ini diharapkan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam membayar pajak.

“Dengan aplikasi LEADER, pelayanan akan lebih baik, lebih cepat, dan lebih mudah diakses serta bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2,” tuturnya.

Pemkab Sukoharjo juga telah menerapkan pembayaran melalui QRIS, yang dianggap lebih praktis dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukoharjo memberikan beberapa arahan strategis, di antaranya penonaktifan Nomor Objek Pajak (NOP) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan selama 3 tahun atau lebih, himbauan kepada petugas pemungut untuk memungut pajak lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo.

Selanjutnya, sinergi antar pihak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 sesuai arahan KPK RI, penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta pengembangan inovasi berkelanjutan dalam pelayanan wajib pajak

Acara yang dihadiri sekitar 950 undangan ini, juga dimeriahkan dengan pengundian hadiah bagi wajib pajak PBB-P2 tahun 2024. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Bank Indonesia (BI), Bank Jateng Cabang Sukoharjo, dan OPD terkait lainnya.

“Achieve target and Beyond, mencapai target dan melampauinya, itulah yang harus menjadi tekad setiap petugas pengelola PBB-P2 untuk bekerja secara maksimal dan melampaui target yang telah ditentukan,” tutup Bupati Etik. (dng/**)

Spread the love