M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026, kepada 39 perangkat daerah. Total belanja daerah yang dialokasikan mencapai Rp2,008 triliun, turun sekitar Rp204,34 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyerahan DPA yang digelar di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Rabu (07/01/2026), ini dihadiri sekitar 200 peserta, terdiri atas pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta seluruh kepala perangkat daerah.
Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani mengatakan, bahwa percepatan penyerahan DPA yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 ini sangat penting untuk menghindari penumpukan kegiatan di akhir tahun anggaran.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar program yang dibiayai APBD segera dapat dilaksanakan dan tidak menumpuk di penghujung tahun anggaran,” ujar Bupati.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko melaporkan, kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2026 berjumlah 580 kegiatan dengan 864 sub kegiatan.
Dijelaskan, anggaran belanja sebesar Rp2.008.465.970.793 tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp2.212.806.028.009. “DPA ini sebagai landasan dan pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan tahun 2026,” katanya.
10 Proyek Prioritas Dilelang Awal Tahun
Bupati Sukoharjo menginstruksikan agar proyek-proyek strategis segera dilelangkan di awal tahun. Setidaknya ada 10 proyek prioritas yang harus mendapat perhatian khusus, di antaranya:
- Pembangunan Masjid di Kawasan Eks Terminal Kartasura
- Peningkatan Jalan Tanjunganom–Daleman
- Peningkatan Jalan Adi Sumarmo
- Pemeliharaan Pasar Kartasura
- Pembangunan Pujasera Alun-Alun Sukoharjo
- Pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum
- Peningkatan Jalan Tawangsari–Pojok
- Peningkatan Jalan Ambil-ambil Tanjung
- Rehabilitasi drainase Jalan Bekonang–Mojo
- Rehabilitasi Jembatan Sayegan (Calen–Sonorejo).
Ia juga mengingatkan agar pencairan bantuan keuangan, hibah, dan bantuan sosial tidak ditunda hingga akhir tahun.
Empat Kontrak Pengadaan Ditandatangani
Bersamaan dengan penyerahan DPA, Pemkab Sukoharjo menandatangani empat kontrak pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing, meliputi:
- Sewa bandwidth utama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Sewa bandwidth cadangan dengan PT Lintas Data Prima
- Jasa kebersihan oleh PT Ben Resik Solusindo
- Jasa keamanan, resepsionis, dan juru parkir oleh PT Intens Wira Sembada.
Bupati berharap penandatanganan kontrak di awal tahun dapat memacu percepatan serapan anggaran. “Dengan begitu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat selesai tepat waktu,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Etik juga menyampaikan arahan terkait Surat Edaran Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang penganggaran APBD 2026. Ia menekankan pentingnya memprioritaskan belanja wajib dan mengikat serta mendukung program prioritas nasional.
Selain itu, Pemkab diminta terus melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui ekstensifikasi, intensifikasi, dan inovasi tata kelola yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bupati Sukoharjo menutup acara dengan harapan agar perangkat daerah segera mengakselerasi kinerja dan memastikan serapan anggaran berjalan maksimal sepanjang tahun. (dn/**)
