M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, akan menggelar Rapat Paripurna untuk menegaskan kembali bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Rapat Paripurna ini diajukan Pemkab sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, Pemkab dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah berdiskusi dengan Kemendagri terkait penerapan multitarif untuk PBB-P2, Selasa (19/08/2025) kemarin.

Plh. Sekretaris Daerah Guntur Priambodo menegaskan, bahwa sejak awal Pemkab tidak berniat menaikkan PBB-P2. “Kami sudah sampaikan ke Kemendagri dan Pansus DPRD Banyuwangi. Sudah kembali ditegaskan bahwa tarif PBB-P2 ditetapkan sesuai ketentuan semula, yaitu multitarif sesuai dengan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jadi, tidak ada opsi single tarif,” katanya, Rabu (20/08/2025).

Ia menjelaskan, komitmen ini juga didukung oleh Surat Edaran terbaru dari Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4528SJ tertanggal 14 Agustus, yang menyatakan bahwa penetapan tarif PBB dikembalikan kepada kewenangan masing-masing daerah.

“Dengan adanya SE baru ini, Pemkab dan DPRD bersepakat untuk tetap menerapkan sistem multitarif di Perda,” tambah Plh Guntur.

Sebelumnya, pada 25 Juli 2025, Kemendagri sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang mengarahkan Pemkab Banyuwangi untuk mengubah Pasal 9 Perda dari multitarif menjadi single tarif.

Namun, Guntur menyatakan bahwa Pemkab tetap berupaya tidak menaikkan PBB-P2 dengan memberikan stimulus kepada masyarakat. Hal ini terlihat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 yang telah dibagikan sejak Februari, yang menegaskan tidak adanya kenaikan PBB-P2.

“Jadi, tidak akan ada kenaikan PBB-P2 di Banyuwangi. Bahkan sejak 2023 hingga 2025 tidak ada kenaikan PBB. Tahun 2026 juga tidak akan ada kenaikan,” ujar Guntur.

Rapat Paripurna ini diajukan untuk menegaskan kembali, komitmen Pemkab dan DPRD dalam menerapkan sistem multitarif, sebagai bagian dari perubahan Pasal 9 Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Perda 1/2024, sesuai hasil konsultasi kedua dengan Kemendagri. (by/*)

Spread the love