M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), memperkuat transparansi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran (TA) 2026/2027, dengan melibatkan Inspektorat dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam pengawasan seluruh tahapan seleksi.
Pengawasan dilakukan sejak penyusunan petunjuk teknis, hingga monitoring pelaksanaan di lapangan. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi dalam mewujudkan penyelenggaraan SPMB yang bersih, transparan, dan bebas praktik titip-menitip melalui slogan “No Titip No Jastip”.
Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus Inspektorat Jateng, Antonius Dwijo Putranto menjelaskan, bahwa pengawasan SPMB telah dimulai sejak tahap perencanaan hingga berakhirnya proses pendaftaran.
Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), serta Kementerian Agama.
“Selain itu, kami juga terlibat dalam penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan SPMB yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026,” ujar Antonius, pada Kamis (11/06/2026).
Ia menambahkan, Inspektorat Jateng juga melakukan pengawasan lapangan melalui metode uji petik di sejumlah kabupaten dan kota. Pengawasan akan diperkuat apabila terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat.
“Kami melakukan pengawasan melalui pemeriksaan khusus apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika ada aduan yang disertai bukti dan memerlukan pembenahan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,” katanya.
Nantinya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pelanggaran yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, Inspektorat akan menerjunkan tim untuk melakukan audit khusus.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida mengatakan, pihaknya tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga melakukan upaya pencegahan, harmonisasi regulasi dengan Permendikdasmen, serta Respons Cepat Ombudsman (RCO).
“Sejak awal kami melakukan langkah pencegahan bersama, termasuk mengoptimalkan kanal pengaduan di satuan pendidikan. Kami juga mengapresiasi adanya fitur khusus pengaduan SPMB pada kanal Lapor Gub,” ujarnya.
Farida mengungkapkan, Ombudsman turut mencermati sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan SPMB, seperti wilayah blank spot, validitas data siswa dari keluarga kurang mampu, hingga mekanisme jalur mutasi orang tua.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan adanya potensi penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“KPK telah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi pada proses penerimaan siswa baru. Jika praktik titip-menitip disertai pemberian sejumlah uang, maka hal tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat saat ini semakin kritis. Karena itu, integritas pelaksanaan SPMB harus dijaga bersama dengan semangat No Titip No Jastip,” pungkas Farida. (ed/dkdg)
