M-RADARNEWS.COM, BALI – Isu pembangunan Bandara Bali Utara, yang ramai diberitakan belakangan ini diklarifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda menegaskan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pembangunan Nasional tidak secara eksplisit memuat penetapan lokasi bandara.
Menurut Nusakti, Lampiran IV Perpres 12/2025 memang mencantumkan rencana intervensi strategis untuk Provinsi Bali, termasuk rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, dokumen tersebut hanya bersifat arahan pembangunan dan belum memuat penetapan lokasi resmi maupun nama pasti bandara.
“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO),” jelas Nusakti dalam keterangan resminya, Senin (06/10/2025).
Adapun daftar intervensi pembangunan prioritas di Bali yang tercantum dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 meliputi:
- Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN);
- Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi;
- Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;
- Perencanaan pembangunan Jalan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
- Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
- Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung:
- Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;
- Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan;
- Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.
Lebih lanjut Nusakti menegaskan, bahwa penetapan lokasi bandara tidak mungkin dilakukan tanpa adanya studi yang solid, master plan yang disepakati pemerintah, serta ketersediaan lahan yang sudah dikuasai oleh pemrakarsa.
“Studi yang solid itu harus dilakukan sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas pemberitaan di salah satu media daring mengenai isu pelecehan terhadap Presiden, dan rusaknya iklim investasi akibat isu pembangunan bandara.
Pemprov Bali menjamin, bahwa setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk bandara, akan dijalankan sesuai norma dan prosedur yang berlaku demi kepastian hukum dan investasi yang sehat di Bali.
Pemerintah Provinsi juga memastikan, bahwa sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah selalu berjalan baik, sehingga isu mengenai pelecehan kepada Presiden oleh Gubernur Bali, adalah tidak berdasar dan tidak masuk akal sama sekali. (yd/*)
