M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menggugat ketentuan penghangusan (expired) kuota internet yang belum terpakai oleh operator seluler ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi.
“Ketentuan ini memberikan cek kosong kepada operator untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban rollover bagi konsumen,” ujar Didi saat membacakan permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Selasa (13/01/2026). Didi dan Sari hadir bersama kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja mengatur, bahwa penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi berada di tangan operator berdasarkan formula pemerintah, serta memberi kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah.
Menurut para Pemohon, aturan ini tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi khususnya layanan data internet yang kini telah menjadi kebutuhan publik setara air, listrik, dan BBM.
Para Pemohon menegaskan bahwa konsumen telah memenuhi kewajiban dengan membayar di muka sejumlah kuota data. Namun, operator menghanguskan sisa kuota saat masa aktif paket berakhir. Hal ini dianggap merampas hak atas data yang sudah dibayar lunas.
“Saya pernah membeli paket 30 GB senilai Rp60–70 ribu. Baru terpakai 10 GB, tapi 20 GB sisanya langsung hangus,” kata Didi.
Mereka menilai praktik tersebut dilakukan secara sepihak dengan berlindung pada kebebasan penetapan tarif dalam UU Cipta Kerja. Akibatnya, konsumen tidak mendapat kepastian hukum atas sisa kuota yang dibeli. Para Pemohon membandingkan perlindungan pada sektor listrik prabayar PLN yang menjamin saldo kWh tidak hangus.
Ketiadaan skema perlindungan serupa pada layanan internet, menurut Pemohon, menimbulkan perlakuan diskriminatif dan merugikan hak konstitusional warga negara.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945, apabila tidak dimaknai:
- Penyelenggara wajib menjamin akumulasi sisa kuota (data rollover);
- Sisa kuota tetap dapat digunakan selama kartu prabayar aktif, tanpa mengikuti masa berlaku paket; atau
- Sisa kuota wajib dikonversi menjadi pulsa atau dikembalikan secara proporsional kepada konsumen saat masa paket berakhir.
Majelis Panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam persidangan, Arsul Sani menyarankan Pemohon memperkuat dalil dengan perbandingan regulasi telekomunikasi di negara lain terkait masa berlaku pulsa atau kuota pada layanan prabayar.
Sebelum menutup sidang, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan, baik soft copy maupun hard copy, harus diterima MK paling lambat Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
