Penyerahan SK Kenaikan Pangkat 1.624 ASN, Pemkab Jember Laksanakan Prosesi Sesuai dengan Protokol Kesehatan

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-          Penyerahan kepada 1.624 ASN pada, Senin, 03 Agustus 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dilaksakan secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan) dengan tetap perhatikan aturan protokol kesehatan. Karena banyaknya ASN yang menerima SK kenaikan pangkat membuat seremoni penyerahan harus dibagi dalam beberapa sesi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gatot Triyono, menjelaskan, prosesi penyerahan dipimpin oleh Bupati Jember, Faida, dan Wakil Bupati Jember KH A. Muqit Arief.

Bupati Jember memimpin di Pendapa Wahyawibawagraha. Sementara peserta yang lain mengikuti secara jarak jauh.

“Ada yang mengikuti dari Aula PB. Sudirman Pemkab Jember, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Jember. Sementara yang lain mengikuti dari kantor kecamatan yang dipimpin oleh Camat. Menggunakan teknologi konferensi video,” ujar Gatot, dalam rilisnya, Senin (03/07/2020).

Surat keputusan langsung diserahkan pada saat upacara. “Nantinya pimpinan upacara akan menyerahkan secara langsung. Sedangkan Camat mewakili bupati menyerahkan SK kepada tenaga pendidik atau guru,” terangnya.

Penyerahan kepada 1.624 ASN pada, Senin, 03 Agustus 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tetap perhatikan aturan protokol kesehatan.

Untuk ASN di lingkungan OPD dan kecamatan serta para tenaga kesehatan penyerahan SK digelar siang pukul 13.00 WIB. Bupati memimpin upacara penyerahan SK di pendopo. Para peserta lainnya mengikuti dari kantor masing-masing yang dipimpin oleh kepala OPD masing-masing mewakili bupati melakukan penyerahan.

Selain dilaksanakan secara daring, bupati dan wakil bupati melakukan penyerahan di luar daring atau luring dengann apel penyerahan di empat instansi.

Bupati di Dinas Lingkungan Hidup pada pukul 07.00 dan di Dinas PU Bina Marga dan SDA pada pukul 15.00. Sementara Wakil Bupati di RSD. dr Soebandi pada pukul 07.00 dan di RSD Balung pada pukul 13.00.

Lebih jauh, Gatot mengungkapkan, untuk mengikuti prosesi penyerahan tersebut setiap ASN penerima SK harus memperhatikan protokol kesehatan. Protokol itu diantaranya memakai masker, mencuci tangan sebelum memasuki area prosesi, mengecek suhu tubuh, mengisi absen dengan pulpen sendiri, memasuki ruangan dengan mengambil jarak 1,5 meter. “Jangan lupa kenakan masker, bawa handsanityzer serta bawa alat tulis pribadi,” pesannya.

Saat menerima berkas SK, ASN harus tetap bermasker dan menggunakan sarung tangan. Begitu menerima, tidak perlu berjabat tangan. Setelah selesai, semua yang terlibat dalam prosesi harus segera mencuci tangan dan segera meninggalkan lokasi acara. (tim/jnr/kmf)

Tutup