M-RADARNEWS.COM, JATIM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di empat wilayah, di antaranya Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus total 12 tersangka, termasuk satu orang anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan, bahwa dari operasi ini, polisi menyita 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap Grandmax sebagai barang bukti. Selain itu, turut diamankan alat yang digunakan pelaku, seperti kunci T dan mesin motor.
“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,” ujar Kombes Pol. Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, pada Jumat (01/08/2025).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima sepanjang Juli 2025. Para pelaku diketahui menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi, minim pengawasan, dan tidak menggunakan kunci pengaman ganda.
“Para tersangka ini rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok. Peran mereka terbagi, ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengemudi,” Kombes Pol. Widi.
Mayoritas tersangka berasal dari Malang dan Pasuruan. Beberapa di antaranya, seperti RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda. Salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun saat ini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.
Polda Jatim merinci beberapa kasus yang berhasil diungkap, di antaranya:
- Kepanjen, Malang: Tersangka berinisial RAR (41) dan AS (20) mencuri sepeda motor di teras rumah warga. Di waktu yang hampir bersamaan, AO (23) dan MRS (17) melakukan aksi serupa di lokasi lain di wilayah Ngadilangkung.
- Pakis, Malang: Tersangka A (27) mencuri motor di halaman parkir Apotek K24, Wendit, pada 1 Juli 2025 malam.
- Karangploso, Malang: Dua pelaku, MS (45) dan AS (30), mencuri motor di depan sebuah rumah makan Padang. MS juga diduga terlibat dalam kasus curanmor lain di Lowokwaru, Kota Malang.
- Gempol, Pasuruan: Tiga pelaku, RAN (27), K (40), dan IAP (27), mencuri motor milik pemilik warung kopi saat menikmati kopi pagi.
- Lumajang: UH (32) beraksi seorang diri mencuri motor di Desa Wonorejo, Kedungjajang. Ia juga diduga terlibat dalam pencurian mobil di Probolinggo bersama rekannya, MMI (27).
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 17 unit sepeda motor berbagai merek
- 1 unit mobil pikap Grandmax
- 1 unit HP Samsung
- 1 unit mesin merek Happy
- 1 kunci T
- 2 potong kaus milik tersangka
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sebagian pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Sebagai penutup, Kombes Widi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” imbaunya. (by/hm)
