M-RADARNEWS.COM, JATIM – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap praktik pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang merugikan konsumen. Seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya mengungkapkan, tersangka membeli beras polos tanpa merek dari petani dan toko beras di wilayah Probolinggo. Beras tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram, meski isinya tidak sesuai ketentuan.

“Dalam setiap kemasan, tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram. Pengurangan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp3.000 per sak,” jelas AKBP Farris, pada Rabu (15/04/2026).

Tersangka juga diketahui tidak memiliki izin maupun penunjukan resmi dari Bulog untuk memproduksi atau mendistribusikan beras SPHP. Aksinya dilakukan sejak April 2025.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 400 sak beras SPHP 5 kg siap edar, karung kosong, timbangan, alat jahit, dan peralatan pengemasan lain.

Perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan, bahwa beras yang digunakan tersangka bukan produk resmi Bulog. “Beras dalam kasus ini tidak berasal dari Bulog. Penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Bulog menyebut delapan jalur penyaluran SPHP, yakni pengecer pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemda, outlet BUMN/BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), dan swalayan atau toko modern.

Atas perbuatannya, RMF dijerat UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli beras dan segera melapor jika menemukan indikasi pengoplosan atau praktik curang lainnya. (by/*)

Spread the love