M-RADARNEWS.COM, BALI – Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Denpasar, menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Denpasar. Polemik ini mencuat setelah pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mendapat tanggapan dari Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Ketua PC KMHDI Denpasar, Panca Kusuma menyatakan, bahwa pihaknya mengikuti perkembangan isu tersebut dan menilai perlu memberi pandangan agar informasi yang diterima publik tetap proporsional.
“Kebijakan penonaktifan peserta BPJS PBI untuk kelompok desil 6-10 merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Surat Menteri Sosial Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025,” jelas Panca dalam keterangan resminya, Senin (16/02/2026).
Kebijakan itu berkaitan dengan pemutakhiran Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang berimbas pada penyesuaian data penerima bantuan, termasuk penonaktifan PBI bagi warga yang tidak lagi masuk kategori miskin ekstrem.
“Secara normatif, terdapat keterkaitan antara kebijakan teknis kementerian dan arah kebijakan yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden. Karena itu, pernyataan Wali Kota memiliki argumentasi administratif yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Panca.
KMHDI Denpasar mengingatkan, bahwa polemik tidak semestinya terfokus pada perdebatan narasi. Menurut mereka, yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial.
Panca juga menyebut, perlunya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan penyesuaian data tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Baca juga : Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf dan Klarifikasi Terkait Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan
KMHDI menilai, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi terkait proses pemutakhiran data PBI. Kebijakan mengenai bantuan sosial, kata Panca, bersifat sensitif karena langsung berkaitan dengan kebutuhan dasar warga.
“Transparansi dan komunikasi publik harus diperkuat agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” tegasnya.
KMHDI Denpasar turut mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar, yang mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS masyarakat terdampak melalui pendanaan APBD. “Langkah ini mencerminkan kepemimpinan yang responsif dan solutif,” ujar Panca.
Di akhir pernyataannya, KMHDI mengajak masyarakat tetap tenang serta tidak terpancing misinformasi. Mereka mendorong agar pemerintah membuka ruang verifikasi bagi warga yang merasa berhak tetapi terdata nonaktif. (red/dm)
