M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap satu orang pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake. Satu tersangka tersebut yakni berinisial JS (25), menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani.
“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan, bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, pada Jumat (07/02/2025).
Baca juga : Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Deepfake Video Presiden dan Pejabat, Raup Keuntungan Hingga Puluhan Juta
Brigjen Himawan menjelaskan, bahwa JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’.
“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” terangnya.
Tersangka JS, lanjut Himawan, menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.
“Kemudian, video deepfake ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan,” imbuhnya.
Himawan menyebut, masyarakat yang tertarik harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.
Kepada penyidik, tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.
“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ungkap Brigjen Himawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana. (rmd/div)
