Polres Jembrana Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Alat-Alat Elektronik Sekolah
M-RADARNEWS.COM, BALI – Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian alat-alat elektronik sekolah yang terjadi di SDN 5 Tukadaya, Br. Pangkung Jajang, Ds. Tukadaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, yang terjadi pada hari Selasa, 27 Juni 2023, sekira pukul 09.00 WITA.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra No Pol DK 5071 DZ, 1 (satu) buah buku tabungan BRI beserta ATMnya, 5 (lima) lembar bukti pengiriman barang, 2 (dua) buah tabung gas 3 kg, 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk ACER warna silver beserta cargernya, 2 (dua) gulung sisa lakban, dan 1 (satu) buah gunting rumput dengan pegangan warna orange.
Seorang pelaku yang berhasil diamankan yakni I Gusti Putu Hartawan (40), beralamat di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Seizin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Jembrana, Rabu (05/07/2023) mengungkapkan, bahwa menurut keterangan saksi terakhir pada hari Selasa, 20 Juni 2023, sekira pukul 07.00 WITA, saksi mengetahui ruang pintu guru dalam keadaan rusak, lalu saksi menelepon kepala sekolah dan memberitahu pintu ruang guru dalam keadaan rusak, lalu ia menyuruh saksi untuk mengganti dan membelikan kunci yang baru tanpa mengecek barang di dalam ruangan.
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, karena musim libur sekolah, pada hari Selasa, 27 Juni 2023, sekira pukul 09.00 WITA, saksi yang merupakan guru di sekolah datang ke sekolah untuk acara pesraman kilat, lalu kepala sekolah akan menayangkan akreditasi memakai LCD Proyektor, setelah di cek LCD Proyektor di ruang Kepala Sekolah yang tersimpan di dalam almari sudah tidak ada/hilang.
“Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ternyata LCD Proyektor dan Laptop sudah tidak ada di ruangan kepala sekolah dan mengecek kembali di ruang guru juga hilang 1 (satu) tabung gas,” paparnya.
Lebih lanjut, AKP Androyuan Elim menjabarkan, bahwa berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut, selanjutnya ia memberikan perintah kepada Kanit 1 Reskrim bersama Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan olah TKP dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada hari Senin, 3 Juli 2023, sekira pukul 17.00 WITA. Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana mendapat informasi dan berhasil mengamankan pelaku pencurian alat elektronik milik sekolah di rumahnya yang beralamat di Banjar munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,” ungkapnya.
Di hadapan awak media Kasat Reskrim juga menyampaikan, bahwa dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian di SDN 5 Tukadaya.
Dari hasil pengembangan pelaku juga mengakui melakukan 8 kali pencurian di 8 TKP yang berbeda, di antaranya:
- SDN 4 Lelateng, pada tanggal 5 Juni 2023,
- SDN 1 Tukadaya pada tanggal 9 Juni 2023,
- SDN 3 Kaliakah pada tanggal 15 Juni 2023,
- SDN 5 Penyaringan pada tanggal 16 Juni 2023,
- SDN 5 Yehembang pada tanggal 20 Juni 2023,
- SDN 1 Yehembang Kauh pada tanggal 24 Juni 2023,
- SDN 4 Baluk pada tanggal 26 Juni 2023, dan
- SDN 4 Manistutu pada tanggal 27 Juni 2023.
“Pelaku melakukan pencurian di 9 (sembilan) TKP dengan waktu mencuri pada siang hari sekitar pukul 12.00 s/d 16.00 WITA dengan sasaran alat-alat elektronik berupa laptop, proyektor, serta uang tunai,” kata Kasat.
Modus operandinya, sambung Kasat, pelaku masuk dengan cara merusak pintu ruang guru dan mengambil kunci ruang kepala sekolah untuk membuka pintu guna mengambil barang tersebut, dan mengunci kembali pintu ruang kepala sekolah lalu kunci tersebut dikembalikan di ruang guru.
“Pelaku terpaksa melakukan pencurian ini karena kebutuhan ekonomi untuk kehidupannya sehari-hari, di mana pelaku saat ini memiliki 3 orang anak yang mana masih kecil/belum dewasa,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 yo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rd/*)








