M-RADARNEWS.COM, JATENG – Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan pengamen di Prambanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kedua pelaku tersebut berprofesi sebagai manusia silver ditangkap di tempat pelariannya di daerah Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (12/05/2024).

“Setelah melalui proses penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku dan temannya di Banyuwangi,” kata Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers yang digelae di Mapolres Klaten, Selasa (14/05/2024).

Menurut Kapolres, kedua tersangka sebenarnya kenal baik dengan kedua korban yakni WM (30) dan S (24) karena tinggal di kos yang berdekatan di Desa Kabondalem Kidul. Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan, bahwa peristiwa pembunuhan tersebut didasari motif tidak terima anaknya dibentak dan dikatai kasar oleh korban.

”Awalnya, korban WM mendatangi rumah pelaku BP. Mungkin karena berkomentar atau apa, WM membentak anak BP sambil berkata-kata kasar dan tangannya seperti akan memukul. Itu yang memicu emosi,” ungkap Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno menambahkan, bahwa setelah peristiwa yang mengakibatkan tewasnya dua orang tersebut, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jawa Timur berboncengan sepeda motor. Pelarian mereka berakhir setelah tim Sat Reskim Polres Klaten menangkap mereka di wilayah Banyuwangi.

“Mereka sebenarnya tidak ada tujuan mau ke mana. Intinya mau lari sejauh mungkin dari Klaten,” ujar Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red/*)

Spread the love