M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polres Tanggerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Hasil pengungkapan tersesebut, jajaran Sat Narkoba Polres Tangsel menyita barang bukti sabu seberat 40,2 kilogram (kg) dan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka.
Respon cepat pengungkapan ini dilakukan sesuai atensi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, dimana dalam Asta Cita point ke-7 tentang Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Narrkotika. Selain itu, juga menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
“Kami ingin menjamin, bahwa masyarakat Tangerang Selatan semaksimal mungkin kita hindarkan dari penyalahgunaan narkoba. Dapat kita wujudkan dimana kali ini kita berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti 40,2 kg jenis sabu, tersangka ada tiga (3) orang yang diamankan,” terang Kapolres Tangsel AKBP Victor dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (19/11/2024).
Selain di wilayah Tangerang Selatan, lanjut AKBP Victor, para pelaku juga beroperasi di Jabodetabek, Sumatera dan Sulawesi. “Intinya, Polres Tangsel tidak berhenti sampai disini dalam mengungkap narkoba. Kita akan terus gencar, dan memastikan masyarakat Tangsel serta generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto menyampaikan, bahwa barang bukti sabu seberat 40,2 kg diamankan dalam mobil minibus yang diletakan (disimpan) di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil.
“Modus operandi yang dilakukan adalah, mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi pulau Sumatera dan Jawa. Ini merupakan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah indonesia,” jelas Bachtiar.
Selain mengamankan tiga pelaku, Sat Narkoba Polres Tangsel juga menetapkan DPO terhadap dua orang dengan inisial S dan PW.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Rochmad QHJ