M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polresta Banyuwangi mengungkap sindikat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1,1 kg. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, hasil dari operasi yang dilakukan sejak 3 hingga 5 Oktober 2024. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI pada 3 Oktober 2024, di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, kecamatan Srono, Banyuwangi.
Dari hasil penangkapan, lanjutnya, pihaknya menyita 9 paket sabu-sabu. Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah mereka, tempat barang bukti berupa 1,1 kg sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.
“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg. Selain itu, kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengedaran, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM,” ujar Kombes Rama dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolresta, pada Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Kombes Pol. Rama menegaskan, sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, pihaknya akan terus melakukan operasi. “Tidak ada ruang bagi para pengedar, dan tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” tutupnya. (red/*)