M-RADARNEWS.COM, BALI – Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi dan penyalahgunaan solar subsidi yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kota Denpasar. Delapan pelaku dari dua jaringan berbeda berhasil diamankan dalam rangkaian operasi sepanjang Maret-April 2026.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari lima laporan masyarakat yang masuk pada April 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
“Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di beberapa TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ujar Kombes Leonardo dalam konferensi pers, Rabu (06/05/2026).
Modus pertama yang terbongkar adalah pengoplosan LPG bersubsidi. Para pelaku, yang merupakan pemilik maupun pengelola pangkalan, tidak menyalurkan gas 3 kilogram kepada masyarakat.
Sebaliknya, mereka memindahkan isi tabung tersebut ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Lima pelaku diciduk di lokasi berbeda saat tertangkap tangan melakukan pemindahan gas menggunakan selang, pipa, dan alat congkel yang dirancang khusus.
Kasus kedua menyangkut penyalahgunaan solar subsidi. Tiga pelaku ditangkap saat melakukan pengisian berulang menggunakan barcode berbeda, serta memakai kendaraan dengan tangki modifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar.
Polisi juga menemukan modus penggunaan truk industri, termasuk truk molen, yang mendapatkan solar subsidi melalui bantuan oknum di SPBU menggunakan barcode khusus. Cara ini dipakai untuk menghindari pembatasan distribusi BBM subsidi.
Dari serangkaian operasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran, dua mobil pikup, satu truk molen, satu truk bertangki modifikasi, peralatan pemindahan gas, barcode BBM dan nota penjualan, dan telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Mereka juga dikenai pasal tambahan terkait pelanggaran Undang-Undang Metrologi Legal.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Denpasar. Polisi menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan distribusi subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (yd/**)
