M-RADARNEWS.COM, JATIM – Jajaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, berhasil menangkap seorang pria berinisial ABZ (22) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual. ABZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. ABZ diduga mengeksploitasi seorang remaja berusia 16 tahun dengan menjadi pencari tamu untuk korban.
Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si mengatakan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).
“Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi,” terangnya, pada Selasa (05/08/2025).
Kompol Aji mengungkapkan, pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi. “Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur,” ujarnya.
Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.
Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak. “Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” tutupnya. (yn/*)
