M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2008-2018.
Keempat tersangka tersebut, adalah mantan (eks) Direktur Utama (Dirut) PT PLN Fahmi Mochtar (FM), serta tiga orang dari pihak swasta, yakni Halim Kalla (HK), RR, dan HYL.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Senin (06/10/2025).
Irjen Pol. Cahyono menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat, dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt.
Namun, sebelum lelang dilaksanakan, PLN diduga telah melakukan permufakatan dengan calon penyedia dari PT BRN untuk memenangkan perusahaan tersebut.
”Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkap Irjen Pol. Cahyono.
Lebih lanjut ia menerangkan, panitia pengadaan PLN kemudian meloloskan Konsorsium (KSO) BRN-Alton-OJSEC meskipun konsorsium tersebut diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Pelanggaran berlanjut pada 2009, di mana KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan, bahkan sebelum adanya penandatanganan kontrak resmi.
Akibatnya, KSO BRN maupun PT PI selaku pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Kontrak pembangunan yang seharusnya selesai hanya mampu mencapai 57 persen, dan diberikan perpanjangan hingga 10 kali sampai Desember 2018.
Meskipun mendapat perpanjangan berkali-kali, proyek pembangunan itu akhirnya mangkrak dan hanya mampu mencapai penyelesaian fisik sebesar 85,56 persen, dengan alasan KSO BRN mengalami keterbatasan keuangan.
“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dalam jumlah besar dari PT PLN, yaitu sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” ungkap Irjen Pol. Cahyono.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001, Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (by/div)