M-RADARNEWS.COM, BALI – Dengan status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng didorong untuk bertransformasi dalam pola pikir dan kinerja. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Gede Suyasa, M.Pd., saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan kepegawaian yang digelar secara daring di Ruang BCC Dinas Kominfosanti, Kamis (24/07/2025).

Sekda Suyasa, didampingi Kepala Dinas Kominfosanti Ketut Suwarmawan dan Plt. Kepala BKPSDM I Wayan Duala Arsayasa menjelaskan, bahwa transisi dari non-ASN ke ASN menuntut perubahan mendasar.

“Dulu mereka pegawai non-ASN, tidak terikat Undang-Undang ASN. Tapi sekarang sudah resmi menjadi ASN. Maka itu, pola pikir dan perilaku harus ikut berubah,” ujarnya.

Dalam arahannya, Sekda Suyasa juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi kepegawaian, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan isi perjanjian kerja masing-masing PPPK. Pemahaman ini krusial untuk memastikan disiplin, kinerja optimal, dan menghindari pelanggaran.

Sosialisasi ini merupakan upaya Pemkab Buleleng untuk memperkuat reformasi birokrasi, memastikan PPPK memahami target kinerja, dan kontribusinya berdampak langsung pada pelayanan publik.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap PPPK memahami target kinerja, serta bagaimana kontribusinya berdampak langsung terhadap pelayanan publik,” tambahnya.

Diharapkan, dengan pemahaman yang baik dan komitmen tinggi, para PPPK akan semakin mencintai tempat kerja, menjaga nama baik instansi, dan ikut memajukan daerah.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai salah satu langkah komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi hasil seiring bertambahnya ASN dari jalur PPPK. (rd/**)

Spread the love