M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama satu tahun terakhir, dengan total berat mencapai 214,84 ton dan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp29,37 triliun.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10/2025). Turut hadir dalam kegiatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejumlah pejabat tinggi negara, serta perwakilan lembaga terkait.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polri yang dinilai konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba merupakan bagian penting dari misi pemerintah dalam melindungi generasi bangsa.

“Kita tidak boleh kalah dalam perang melawan narkoba. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang masa depan bangsa dan keselamatan rakyat Indonesia,” tegas Presiden Prabowo.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, bahwa pengungkapan barang bukti senilai Rp29,37 triliun tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mengawal dan menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam misi pencegahan dan pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu sasaran prioritas ke-4 Program Pemerintah.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI. Polri berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas dan terus memperkuat strategi pencegahan,” ujar Jenderal Sigit.

Ia memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan total 65.572 tersangka. Dari hasil pengungkapan itu, disita berbagai jenis narkotika yang kini telah dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five, serta 39,7 kilogram happy water.

“Dari hasil pengungkapan ini, Polri telah menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Jenderal Sigit.

Kapolri menambahkan, dari total barang bukti tersebut, 212,7 ton telah dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan dilakukan paling lama tujuh hari setelah penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Selain itu, Polri juga telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba. “Kami terus berupaya mengubah kawasan rawan menjadi lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” tutup Jenderal Sigit. (by/div)

Spread the love