Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi Penyampaian Nota Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2022
M-RADARNEWS.COM, JATIM – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan nota penjelasan Bupati atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Jumat lalu (16/06/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi. Turut hadir Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wabup H.Sugirah, Assisten, Staf Ahli berserta jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Dalam Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa menargetkan (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak 11 kali berturut-turut sejak tahun 2012 hingga tahun 2022, dan penghargaan BKN 2023 tentang Tata Kelola Managemen ASN.
Untuk penghargaan ini, lanjutnya, Banyuwangi memperoleh dua kategori. Pertama Banyuwangi masuk 3 kategori utama Implementasi NPSK managemen ASN terbaik, serta terbaik ke empat managemen ASN pengembangan kopetensi Pemkab wilayah Barat tipe besar.
”Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras dan dukungan seluruh elemen masyarakat Banyuwangi, Eksekutif, serta Legislatif. Eksekutif berkomitmen akan terus meningkatkan akuntabilitas untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ucap Bupati Ipuk di hadapan rapat paripurna dilansir dari laman dprd.banyuwangikab.go.id, Selasa (20/06/2023).
Selanjutnya APBD Tahun 2022. Pendapatan Daerah pada tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 3,24 triliun atau 101,73 persen dari target anggaran sebesar Rp 3,18 triliun.
Pendapatan daerah tahun 2022 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp 516,76 miliar atau 98,11 persen dari target anggaran sebesar Rp 526,72 miliar.
“Pendapatan Daerah juga bersumber dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan yang terealisasi sebesar Rp 2,07 triliun atau 98,93 persen dari anggaran sebesar Rp 2,09 triliun. Dan transfer pusat pemerintah lainnya terealisasi sebesar Rp 264,83 miliar miliar,” paparnya.
“Sedangkan transfer dari pemerintah terealisasi sebesar Rp 254,11 miliar dari anggaran sebesar Rp 147,98 miliar atau 171,72 persen, dan pendapatan lain yang sah terealisasi sebesar Rp 133,67 miliar dari anggaran sebesar Rp 152,39 miliar atau 87,71 persen,” jelas Bupati Ipuk.
Dalam rapat paripurna, Bupati Ipuk Fiestiandani juga menjelaskan belanja dan transfer daerah tahun 2022. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp 3,33 triliun dari anggaran sebesar Rp 3,56 triliun atau terealisasi sebesar 93,47 persen. Belanja daerah ini pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp 2,23 triliun, modal belanja terealisasi sebesar Rp 679,24 miliar.
“ Untuk belanja tidak terduga selama tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 3,15 miliar dari gelang sejumlah Rp 20 miliar atau sebesar 15,76 persen. Sehingga per 31 Desember 2022 terjadi defisit sebesar Rp 91,11 miliar yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah,“ ucap Bupati Ipuk.
Bupati Ipuk juga menyampaikan rincian pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 387,81 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 9 miliar dari anggaran sebesar Rp 9 miliar.
“Dengan demikian jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 378,81 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 287,71 miliar yang merupakan hasil penjumlahan pengurangan anggaran dengan pembiayaan netto,” urainya.
Bupati Ipuk juga menyampaikan posisi keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sampai dengan 31 Desember 2022.
Berikut rinciannya; Nilai aset daerah tahun 2022 sebesar Rp 4,98 triliun yang terdiri dari nilai aset lancar sebesar Rp 446,11 miliar yang terdiri dari nilai keseluruhan kas sebesar Rp 287,86 miliar, jumlah persediaan sebesar Rp 61,12 miliar, beban dibayar dimuka senilai Rp 3,78 miliar serta jumlah piutang daerah sebesar Rp 153,46 miliar dengan nilai penyisihan piutang daerah sebesar Rp 60,10 miliar.
Nilai investasi jangka panjang daerah tahun 2022 sebesar Rp 233,09 miliar. Aset tetap daerah tahun 2022 yang terdiri dari aset tanah, aset peralatan dan mesin, aset gedung dan bangunan, aset jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya serta kontruksi dalam pengerjaan sebesar Rp 9,90 triliun dengan nilai akumulasi penyusutan aset tetap sebesar Rp 5,95 triliun sehingga nilai aset tetap bersih tahun 2022 sebesar Rp 3,95 triliun.
Jumlah aset lainnya tahun 2022 terdiri dari kemitraan dengan pihak ketiga, aset tidak berwujud dan aset lain-lain sebesar Rp 359,37 miliar dengan nilai akumulasi amortisasi aset tidak berwujud senilai Rp 10,88 miliar sehingga nilai aset bersih lainnya tahun 2022 sebesar Rp 348,48 miliar.
Sedangkan jumlah kewajiban daerah tahun 2022 sebesar Rp 86,98 miliar yang terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp 150,84 juta, Penerimaan yang diterima dimuka sebesar Rp 456,26 juta, utang belanja sebesar Rp 70,14 miliar dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 16,23 miliar.
Sementara nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2022 sebesar Rp 4,89 triliun, merupakan selisih antara nilai aset daerah dengan kewajiban daerah.
Usai membeberkan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 oleh Bupati Banyuwangi. Rapat paripurna DPRD dinyatakan selesai dan ditutup. (hms/anw)








