M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi membeberkan konsep pembangunan di wilayahnya selama lima (5) tahun ke depan. Konsep itu disampaikan Lutfhi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/04/2025).

Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda tersebut, Gubernur Lutfhi menuturkan pembangunan Jateng 2025-2030, problem yang dihadapi, perencanaan, dan program yang telah dilakukan. Di tahun pertama ia memimpin, Jateng akan fokus pada pembangunan infrastruktur.

Pembangunan yang linier ini sudah disepakati oleh Provinsi dan 35 bupati dan wali kota. Sebagian besar alokasi anggaran ditekankan untuk menyasar program infrastruktur. Baik itu infrastruktur jalan, pertanian, hingga pendidikan. Sebab, infrastruktur itu merupakan layanan dasar.

“Tahun ini infrastruktur digenjot habis. Pembangunannya fokus, tak di ecer-ecer atau di incrit-incrit. Butuh kebersamaan dari pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota,” ujarnya.

Pada 2026; Jateng akan fokus pada Program Swasembada Pangan. Hal ini untuk menjaga sekaligus menguatkan posisi Jateng sebagai lumbung pangan nasional. Pada 2024, luas lahan yang ditanami ada 1,5 juta hektare, dan menghasilkan hampir 8,8 juta ton. Hasil itu membawa Jateng sebagai provinsi nomor 2 yang berkontribusi pangan ke nasional.

Sedangkan pada Januari-April 2025, luas lahan yang telah ditanami ada 731 ribu hektare, dan hasil panen sudah mencapai 4,9 juta ton. Sementara di tahun ini, Jateng ditarget memproduksi 11 juta ton.

Pada 2027; Jateng bakal fokus dalam Pembangunan Pariwisata. Kemudian pada 2028; peningkatan dan pemerataan ekonomi berbasis potensi desa dan industri hijau.

Selanjutnya pada 2029; Program yang akan digenjot adalah menumbuhkan daya saing daerah menuju Jateng maju berkelanjutan. Adapun pada 2030; Perwujudan Jateng yang maju dan berkelanjutan.

Untuk diketahui, Komisi II DPR RI mengundang seluruh gubernur di Indonesia selama tiga hari terakhir untuk mendengarkan kondisi daerah di masing-masing wilayah.

Di antaranya mengenai kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Badan Umum Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum Daerah (BULD) serta Pengelolaan Kepegawaian. (dng/hum)

Spread the love