M-RADARNEWS.COM, JATENG – Tiga remaja yang masih di bawah umur berhasil diamankan oleh Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta, setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kerten, Laweyan, pada Sabtu (06/09/2025) dini hari.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto mewakili Kapolresta mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah melihat sekelompok pemuda sambil membawa senjata tajam dan mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan sehingga meresahkan warga sekitar.
“Tim Sparta segera menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Sesampainya di lokasi, benar ditemukan tiga pemuda yang telah diamankan oleh warga setempat,” ujar Kompol Edi.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit, satu tongkat baton, satu bendera kelompok pemuda, satu unit sepeda motor.
Ketiga remaja yang diamankan berinisial EAL (13) dari Banjarsari, serta DA (17) dan RCW (15) dari Jebres. Mereka mengakui berencana tawuran dengan kelompok lain di wilayah Boyolali.
Karena para pelaku masih di bawah umur, kasus ini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta untuk penanganan lebih lanjut.
Kanit PPA Polresta Surakarta, AKP Heny Sofianti, membenarkan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan. “Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat mereka masih di bawah umur,” jelasnya.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum guna menjaga keamanan lingkungan. (**)
