BALI, (M-RADARNEWS),- Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan niaga gas tanpa ijin, pada hari Rabu (18/7) pukul 12.00 Wita kemarin, Tkp bertempat di Perum Umasari, Banjar Sengguan, Desa Buduk, Kec. Mengwi, Kab. Badung.

Pelaku berinisial AIN mengaku saat dimintai keterangan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Badung, dirinya memiliki usaha melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg (nonsubsidi), saat dimintai ijin usaha oleh petugas pelaku juga mengatakan tidak memiliki ijin dari pemerintah terkait.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 363 buah gas LPG ukuran 3 Kg, 184 buah gas LPG ukuran 12 Kg, timbangan elektronik, dan 82 buah stik pemindahan gas LPG.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, S.I.K. mengatakan saat dimintai keterangan pelaku dikenakan Pasal 53 huruf c dan atau huruf d jo pasal 23 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.” tegasnya. (Tim/Hum)

Spread the love