M-RADARNEWS.COM, BALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, kembali melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) pada Kamis (23/04/2016) malam. Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 gepeng berhasil diamankan.

Kegiatan dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara. Ia menyampaikan, bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Keberadaan gepeng di persimpangan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi mereka maupun pengguna jalan,” jelasnya.

Para gepeng yang terjaring kemudian didata dan diberikan pembinaan sesuai prosedur. Yudie menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Denpasar tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan permasalahan sosial tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat turut menjaga ketertiban dengan tidak memberikan uang di jalan dan segera melaporkan aktivitas yang mengganggu kenyamanan publik.

“Seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA di Satpol PP Kota Denpasar tidak dipungut biaya. Kami tegaskan, jajaran Satpol PP tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Yudie menambahkan, apabila ada oknum yang mengatasnamakan Satpol PP dan meminta sesuatu, masyarakat diminta segera melapor melalui WA Bot GARBASITA di nomor 0813-3733-8326 disertai bukti otentik.

“Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, kami berharap Kota Denpasar dapat terus terjaga sebagai kota yang aman, tertib, dan humanis,” pungkasnya.

Dengan adanya penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, Satpol PP Kota Denpasar berharap upaya ini mampu menekan aktivitas gepeng di ruang publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota. (yd/**)

Spread the love