M-RADARNEWS.COM, BALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1-20 April 2025. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 19 (L) dan 1 (P).
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., mengungkapkan, sebanyak 20 orang tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda dan barang bukti yang diamankan juga berbeda pula.
“Dari 20 tersangka, 14 di antaranya berperan sebagai pengedar, sedangkan 6 orang lainnya merupakan pemakai,” jelas AKP Fernandez saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Denpasar, pada Senin (21/04/2025).
Adapun barang bukti yang disita di antaranya yakni 1.207,53 gram sabu, 596,99 gram ganja, 15 butir ekstasi, dan 34,64 gram tembakau sintetis. Adapun nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp2,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut AKP Fernandez menjelaskan, barang bukti yang disita paling banyak dari seorang residivis kasus narkoba bernama Daniel Novpamilih (25), warga Denpasar Barat (Denbar), kedapatan menyimpan hampir 1 kilogram sabu.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Jalan Kebo Iwa Utara III, Gang Intan No.16 Denbar. Dari hasil penyelidikan dan pengamatan di lapangan, tim menemukan gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang bekerja sebagai ojek online.
“Awalnya, tidak ditemukan barang bukti di tubuh maupun pakaian tersangka. Namun saat penggeledahan berlanjut ke dalam kamar kosnya, ditemukan dua paket besar sabu yang disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran,” ungkap AKP Fernandez.
Pelaku mengaku, sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial NI yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia hanya bertugas sebagai kurir, mengambil paket dari wilayah Sidatapa, Buleleng, dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan. Sebagai imbalan, Daniel dijanjikan bayaran Rp10 juta dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Pelaku mengaku baru menerima barang tersebut selama tiga hingga empat hari dan belum sempat mengedarkannya. la juga mengaku sebagai pengguna lama yang tergoda menjadi kurir karena tawaran bayaran tinggi,” tambah Kasat Resnarkoba.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan NI, Semua komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan instan, termasuk koordinat pengambilan barang. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang masih aktif beroperasi di Bali.
Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta. (rd/**)
