Sebanyak 56.812 Pengawas TPS di Jateng Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah/Janji

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas TPS di Jawa Tengah (Jateng). Foto: dok/ist.

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Jawa Tengah mulai melakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Pelantikan itu dilakukan pada tanggal 3 atau 4 November 2024 di masing-masing kecamatan. Sesuai ketentuan, yang memilih, menetapkan, dan melantik Pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan.

Melansir dari laman bawaslu jateng, pada Selasa (05/11/2024). Jumlah Pengawas TPS di Jawa Tengah sebanyak 56.812. Hal ini sesuai dengan jumlah TPS di Jawa Tengah. Satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.

Pelantikan Pengawas TPS dilakukan secara khidmat dengan berbagai prosesi. Setelah pembukaan dilanjutkan dengan pembacaan SK, pelantikan dan pengambilan sumpah janji, penandatangan berita acara, penandatangan pakta integritas dan lain-lain.

Setelah dilantik, Panwaslu Kecamatan langsung melakukan pembekalan atau bimbingan teknis kepada para Pengawas TPS. Materi yang diberikan lebih pada orientasi tugas, memahami tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas TPS dalam pemilihan. Selain itu juga ada materi terkait dengan kode etik, pengawasan, pelaporan Form A, SIWASLIH dan lain-lain.

Pembekalan kepada Pengawas TPS tidak hanya sekali tapi minimal 2-3 kali. Nantinya, Pengawas TPS juga diberi pembekalan terkait dengan teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan 2024. Pengawas TPS harus tahu bagaimana pengawasan dilakukan.

Bawaslu Jateng menginstruksikan kepada Pengawas TPS agar bekerja profesional, mengamati kode etik, independen, mandiri dan netral. Tak boleh ada Pengawas TPS yang memihak kepada pasangan calon tertentu.

Bawaslu juga berharap agar publik mengawasi keberadaan pengawas termasuk pengawas TPS. Jika ada yang melakukan pelanggaran dapat dilaporkan ke pengawas terdekat.

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan melakukan berbagai tahap untuk pembentukan Pengawas TPS. Mulai dari pendaftaran dan penerimaan berkas telah dibuka sejak 12-28 September 2024. Panwaslu Kecamatan melakukan berbagai tahapan untuk pembentukan PTPS. Ada penelitian administrasi, hingga seleksi wawancara. (dng/**)

Tutup