Sejalan dengan Instruksi Presiden, DPRD Jatim Akan Batasi Usulan Pembuatan Perda di Prolegda 2020

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan membatasi usulan rancangan Peraturan Daerah (perda), yang dibahas dalam program legislasi daerah (Prolegda) pada tahun anggaran 2020. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo, yang berharap peraturan daerah yang tidak produktif dan menghambat investasi.

Akhmad Iskandar selaku Wakil ketua DPRD Jatim mengatakan, bahwa pihaknya juga mendukung jika legislasi DPRD Jatim mengedepankan kualitas daripada kuantitas. Artinya, Perda yang dibentuk DPRD Jatim haruslah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi solutif persoalan yang sedang dihadapi masyarakat Jatim.

“Makanya kita di DPRD Jatim harus mulai dewasa dalam berpikir selektif. Jadi benar-benar Perda itu dibuat menjadi solutif, tidak hanya sebagai macam kertas belaka,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Senin (18/11/2019).

Untuk merealisasi kinerja legislasi yang lebih baik, lanjut Iskandar, pihaknya juga meminta kepada ketua DPRD Jatim supaya bagian hukum di sekretariat DPRD Jatim diperkuat. “Jadi paket Perda itu mulai dari persiapan naskah akademis sampai pembahasan lalu menjadi perda, sampai didaftarkan ke lembaran daerah hingga keluarlah Pergub tentang tindak lanjut dari perda tersebut,” pungkas politisi asal Madura.

Senada ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim, Sabron D Jamil Pasaribu mengatakan, pihaknya mendukung adanya pembatasan pembuatan perda tersebut. Yang sudah masuk ke Bapem Perda ada sekitar 12 Raperda, rinciannya 8 usulan eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD Jatim,” ujarnya.

Menurut Sabron, usulan program legislasi daerah (Prolegda) paling tidak harus memenuhi syarat naskah akademis dan latarbelakangnya seperti apa. “Tapi yang paling penting itu kita akan merubah dulu Perda No.5 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, baru kita bahas Prolegda 2020,” katanya.

Diakui Sabron, revisi Perda No.5 tahun 2015 itu dinilai sangat urgent sehingga perlu diprioritaskan. Mengingat, provinsi Jatim merupakan penyokong utama ketahanan pangan nasional. “Keberpihakan terhadap nasib petani harus lebih nyata. Jika tidak, bisa mengancam ketahanan pangan Jatim maupun nasional,” ungkapnya.

Selain membatasi usulan Prolegda, Bapem Perda DPRD Jatim juga akan memilah dan memilih Perda-Perda yang sudah tidak produktif dan bisa menghambat investasi untuk segera dihapus.

“Kita tak ingin terlalu banyak membikin Perda tapi tak bisa dijalankan karena tidak ada Pergub, sehingga hanya menjadi macan kertas karena tidak ada peraturan pelaksana dan peraturan teknisnya,” pungkasnya. (Tim/Jnr/Kmf)

Tutup