M-RADARNEWS.COM, BALI – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus kriminal sepanjang bulan Oktober hingga November 2024. Dimana kasus ini terdiri dari 13 kasus kriminal umum dan 4 kasus kriminal khusus.
Pengungkapan kasus dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan jajaran.
Kapolres Gianyar AKBP Umar pada saat rilis kasus, pada Kamis (14/11/2024), di Mapolres Gianyar mengatakan, bahwa kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polres dan Polsek di Gianyar ini sebanyak 17 kasus.
Dikatakan, bahwa beberapa kasus ini menonjol, termasuk pencurian sepeda motor, penipuan bisnis, pengoplosan minuman bermerek, kekerasan yang melibatkan wisatawan, hingga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Kasus-kasus ini diungkap berkat kerja sama berbagai polsek, yakni Polsek Blahbatuh, Sukawati, Gianyar, dan Ubud, serta Satreskrim Polres Gianyar,” kata AKBP Umar.
Kapolres Gianyar merinci terkait kasus yang berhasil diungkap adalah kasus kriminal umum sebanyak 13 kasus yang terdiri dari kasus penggelapan dalam jabatan sebanyak 1 kasus, curat sebanyak 3 kasus, curanmor sebanyak 4 kasus curas dan pemerkosaan sebanyak 2 kasus, curas dan senjata tajam sebanyak 1 kasus, kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 1 kasus, serta kasus penggelapan sebanyak 1 kasus.
“Kasus penggelapan pendapatan perusahaan dengan pelaku berinisial BH (30), kasus curanmor dengan pelaku MS (24) dan AFM (25), kasus curas yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Swiss dengan pelaku JS (68), kasus persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku GBABP (19),” terangnya.
Selanjutnya kasus penggelapan dengan pelaku AWK (25), kasus penipuan dengan pelaku DSS (45), kasus curat dengan pelaku IKM (24), kasus curanmor dengan pelaku MF (21), kasus curanmor dengan pelaku RRB (21), kasus curat dengan pelaku AB (44) dan JH (44) serta MM (22).
“Kemudian kasus eksploitasi anak dengan pelaku NNS (34), kasus perlindungan konsumen dengan pelaku NKEA (27), kasus penyeludupan dengan pelaku IKS (33), dan kasus TTPO dengan pelaku PNH (25),” tutup AKBP Umar. (yd/**)