M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian motor (curanmor) dan penipuan disertai penggelapan. Dalam pengungkapan ini, empat pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K, M.Si., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta, pada Kamis (11/09/2025). Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, bahwa kasus ini terbagi menjadi dua perkara utama, yakni penipuan-penggelapan sepeda motor dan curanmor yang dilakukan oleh sindikat antar-wilayah.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Tersangka pertama, berinisial M, adalah seorang residivis yang menggunakan modus jual-beli motor. Ia berpura-pura hendak membeli kendaraan, lalu meminta kunci dan surat-surat untuk diuji coba, sebelum akhirnya membawa kabur motor tersebut. Aksi M sempat terekam CCTV dan menjadi viral.

“Dari tangan M, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600.000, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.

Selain M, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yakni NH, BH, dan AR. NH bertindak sebagai eksekutor, sementara BH adalah penadah motor curian. Keduanya dikenal lihai menggunakan kunci letter T untuk merusak kendaraan, bahkan tak segan membobol pagar rumah korban.

“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka AR beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos. Ia mencuri motor ketika penghuni lain sedang terlelap. Berkat kerja cepat tim, AR berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan total delapan unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, dan dokumen kendaraan.

Sebagai bentuk pelayanan prima, Polresta Banyuwangi langsung mengembalikan barang bukti motor kepada para pemiliknya. Salah satu korban, Imron H. (52) seorang pengemudi ojek online, tampak terharu saat menerima kembali motornya yang menjadi sumber mata pencarian utamanya.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap Imron dengan mata berkaca-kaca.

Hal senada juga disampaikan Jatmi, seorang petani dari Desa Kemiren, yang juga menerima sepeda motornya kembali lagi. “Terus terang saya merasa senang, karena motor saya sudah kembali. Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banyuwangi, khususnya Bapak Kapolresta,” tuturnya.

Diakhir kegiatan, Kapolresta Banyuwangi menegaskan, bahwa pengembalian barang bukti akan terus dilakukan setelah proses identifikasi dan pembuktian hukum selesai. (yn/*)

Spread the love