M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tahun depan (2025), diperkirakan harga tiket pesawat rute penerbangan domestik akan mengalami kenaikkan dibanding tiket pesawat rute penerbangan internasional. Salah satu penyebabnya yakni akibat peningkatan pajak PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

PT Garuda Indonesia Tbk telah memberikan kisi-kisi, bahwa harga tiket pesawat domestik akan lebih mahal pada tahun depan. Ada beberapa hal yang mendasari hal tersebut.

Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan, bahwa pajak merupakan salah satu komponen yang paling penting dalam perhitungan harga tiket pesawat.

Dikatakan, untuk penerbangan internasional terutama rute luar negeri, tidak dikenakan pajak avtur, sedangkan penerbangan domestik harus membayar pajak tersebut.

“Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestik dikenakan pajak, sedangkan untuk penerbangan ke Singapura, pajak tidak berlaku. Contohnya, tiket penerbangan ke Balikpapan dikenakan pajak, sementara tiket ke Shanghai tidak,” kata Irfan dikutip, pada Selasa (12/11/2024).

Irfan menyebut, Garuda Indonesia sendiri tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat sejak tahun 2019. Meski demikian, harga tiket dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang sering dibahas dalam diskusi dengan para pemangku kepentingan.

“Harga tiket dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk tarif atas yang selalu kami ikuti. Sejak 2019, kami tidak pernah menaikkan harga tiket,” jelasnya.

Ke depan, lanjut Irfan, diperkirakan akan ada kenaikan harga tiket akibat peningkatan pajak PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Selain itu, pajak bandara juga berkontribusi pada biaya tiket. “Dengan adanya kenaikan PPN, dapat dipastikan harga tiket bakal naik,” tambahnya.

Selain harga avtur dan PPN, faktor lain yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia karena pengenaan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Irfan menyebut tarif PJP2U ini sudah naik hingga 35 persen.

“Nah setelah TBA itu ada pajak, habis itu ada PJP2U yang ini tahun 2023 naik 35 persen, diam-diam, nggak tahu kan? Tiba-tiba harga tiket gue naik, kan ya harus naik dong, marah lu semua sama gue ya kan,” ucapnya.

Lebih jauh Irfan menjelaskan, mengenai biaya terminal yang harus dibayar oleh maskapai. “Untuk Terminal 3 domestik, Garuda Indonesia membayar Rp168.000 ke Angkasa Pura, sedangkan untuk Terminal 2 (Soekarno-Hatta) biayanya Rp120.000 dan kalau Halim Rp70.000,” ungkapnya.

“Tapi, Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu dan berdampak pada harga tiket,” tambah Dirut PT Garuda Indonesia.

Irfan mengatakan, bahwa pihaknya selama ini selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait harga tiket penerbangan. “Sejak 2019, kami tidak pernah keluar dari ketentuan tersebut, meskipun pajak tetap dikenakan,” pungkasnya.

 

 

Editor: Rochmad QHJ
Spread the love