M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengingatkan para mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar bekerja profesional dan menghindari praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku. BGN mengalokasikan anggaran pengadaan bahan baku sebesar Rp8.000-10.000 per porsi MBG.
Wakil Kepala (Waka) BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, bahwa lembaganya tidak akan mentoleransi praktik mark up harga maupun tekanan terhadap Kepala SPPG maupun pengawas di lapangan.
“Mitra yang melakukan mark up harga secara tidak wajar dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, atau pengawas keuangan akan kami minta untuk disuspend tanpa insentif karena termasuk pelanggaran berat,” ujar Nanik dilansir dari siaran pers BGN, pada Senin (30/03/2026).
Ia menilai, perilaku seperti itu merugikan negara sekaligus mengkhianati tujuan utama program yang difokuskan pada pemenuhan gizi masyarakat. Menurutnya, mitra yang sudah menerima insentif seharusnya mematuhi aturan, bukan justru mencari keuntungan tambahan.
“Sudah diberi insentif, tapi masih saja melakukan mark up. Mitra seperti itu tidak akan pernah puas,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar. Selama masa suspend, mitra diwajibkan memperbaiki kinerja dan membuat pernyataan komitmen.
“Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak melakukan mark up dan tidak memonopoli pasokan bahan baku. Itu pelanggaran berat,” katanya.
BGN berharap seluruh mitra memperhatikan peringatan ini, sehingga pelaksanaan MBG dapat berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran ketika SPPG mulai beroperasi akhir Maret.
