M-RADARNEWS.COM, JATENG – Kasus pencurian disertai pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan publik sekaligus pengingat mengenai dampak destruktif judi online. Seorang pria berinisial A (30), nekat menghabisi nyawa anak tetangganya sendiri gara-gara terlilit utang akibat kecanduan judi online jenis slot.
Pengungkapan kasus berlangsung cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Boyolali, dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng).
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus menonjol di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (06/02/2026), yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.
Kepada awak media, AKBP Indra menjelaskan, aksi keji tersebut menimpa keluarga pedagang sate di Desa Pengkol, Karanggede, pada Kamis (29/01) sore. Korban Daryanti (34) mengalami luka parah, sementara anaknya, AO (6), ditemukan tewas di lokasi kejadian.
“Aksi sadis tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/01) dini hari di wilayah Kudus” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan kekerasan dan pembunuhan karena terjerat utang akibat kecanduan judi online. Sepeda motor milik istrinya bahkan telah digadaikan Rp4 juta untuk menutup kekalahan berjudi.
“Tersangka datang ke rumah korban berpura-pura hendak membayar utang, padahal berniat mencuri motor korban untuk digadaikan,” jelas AKBP Indra.
Pelaku kemudian menyerang korban dan membunuh anaknya karena takut aksinya diketahui. Usai menjalankan aksinya, ia melarikan diri membawa motor korban dan sempat kabur ke Kudus sebelum ditangkap.
“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, dan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Diakhir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele bahaya judi online. Menurutnya, praktik perjudian daring kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan serius, mulai dari masalah ekonomi, keretakan sosial, hingga tindak kriminal.
“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, tetapi dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian daring serta melaporkan bila menemukan segala bentuk praktik perjudian yang ada di lingkungan sekitar. (dn/**)
