M-RADARNEWS.COM, JATENG – Polres Boyolali kembali mengintensifkan kampanye pencegahan praktik dan promosi judi online dengan menyebarkan materi edukatif kepada masyarakat. Melalui poster resmi bertajuk “Stop Judi Online”, Polres Boyolali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas perjudian digital yang dinilai kian mengkhawatirkan.

Dalam kampanye itu, Polres Boyolali menyoroti ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang penyebaran maupun akses informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian. Pelanggar dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Perwira Siswa yang tengah menjalani magang di Polres Boyolali, Ipda Achmad Kresna Alam, turut menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui materi visual yang disebarkan.

“Kami ingin mengingatkan, bahwa segala bentuk kegiatan judi online, baik melakukan, memfasilitasi, maupun mempromosikannya merupakan tindak pidana. Siapa pun yang terlibat dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Kresna, Jumat (21/11/2025).

Ipda Kresna menambahkan, bahwa sosialisasi ini penting karena maraknya aktivitas judi online yang telah menimbulkan banyak berbagai dampak negatif.

“Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu masalah sosial di keluarga dan lingkungan. Karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan teknologi,” ujarnya.

Polres Boyolali berharap kampanye ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menekan angka kasus perjudian daring di wilayah setempat. Warga juga diminta segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online. (dn/**)

Spread the love