Terkait Pemberitaan Penyegelan, Kuasa Hukum Toko Banyu Urip Bantah Penutupan Resmi oleh Satpol PP Banyuwangi

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-              Penutupan sementara Toko Banyu Urip yang berada di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi sorotan.

Menanggapi pemberitaan penyegelan yang dari salah satu media, kuasa hukum Toko Banyu Urip Nanang Slamet membantah keras penutupan resmi oleh Satpol PP tersebut.

Menurut Nanang, penutupan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Banyuwangi dinilai tidak mendasar.

Ada beberapa poin yang ia nilai tidak mendasar. Pertama, kata dia, Satpol PP tidak membuat berita acara penyegelan toko milik kliennya itu.

“Klien kami juga tidak pernah ditunjukkan surat perintah tugas tertulis oleh pihak Satpol PP,” ucap dia, Jumat (10/12/2021).

Bahkan, lanjut Nanang, penutupan toko kliennya juga tidak pernah mendapatkan teguran tertulis oleh pihak Satpol PP.

Nanang membeberkan, Toko Banyu Urip milik kliennya yang bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol telah mengantongi izin.

“Saya peringatkan toko kami sudah berizin, selama ini kami belum pernah berbicara pokok materi secara normatif hukum,” kata Nanang.

Menurut dia, sudah satu setengah tahun usaha kliennya berjalan lancar, karena pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Jadi jangan sok-sokan mengatasnamakan masyarakat. Sudahlah, ini hanya persoalan persaingan bisnis namun dengan adanya tindakan (Satpol PP, red) ini yang diduga menjadi alat, kami akan mengambil tindakan terukur,” pungkas Nanang. (*)

Tutup