M-RADARNEWS.COM, BALI – Petugas Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk, menghentikan satu unit truk bermuatan 25 ekor sapi yang hendak keluar Bali, Kamis (07/05/2026). Truk tersebut diduga menggunakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) palsu atau tidak sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran muncul dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian. Data yang diperoleh redaksi menyebutkan, dokumen KH-1 yang dipersoalkan itu mencatut nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana.
Menurut sumber bernama Komang W, yang merupakan warga Gilimanuk, nama tersebut diduga mengarah kepada seorang anggota Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda yang bertugas di unit Reskrim. Namun hingga kini pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Kecurigaan petugas muncul saat melakukan pemeriksaan rutin menjelang meningkatnya pengiriman hewan ternak menjelang Idul Adha. Petugas kemudian melakukan pengejaran ke area Pelabuhan Gilimanuk, sebelum akhirnya menghentikan laju truk.
“Benar, tadi kami ada kecurigaan terhadap truk sapi tersebut sampai kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, kami temukan dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu,” ujar drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja dikutib dari elangbali.co, pada Jumat (08/05/2026).
Dalam pengecekan, petugas menemukan 25 ekor sapi di dalam truk. Berdasarkan keterangan awal sopir, ternak itu berasal dari wilayah Karangasem. Namun identitas pemiliknya belum dapat dipastikan dan masih didalami petugas.
“Ada sekitar 25 ekor sapi di dalam truk. Pemilik sapi belum jelas, biar tidak salah sebut. Asalnya kata sopir dari Karangasem,” jelas Putu Agus Kusuma Atmaja.
Atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, truk dan seluruh muatannya langsung diamankan ke Kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk untuk pemeriksaan lanjutan dan verifikasi ulang dokumen serta kondisi kesehatan hewan.
Kasus ini memicu reaksi dari masyarakat. Sumber lain bernama Kadek Y mendesak Propam Polda Bali turun tangan apabila dugaan pemalsuan dokumen benar menyeret aparat.
“Kalau benar ada oknum aparat yang bermain dalam dugaan pemalsuan Surat KH-1, Propam harus berani bertindak tegas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada Aipda Kayan Agus Eka Permadi melalui pesan WhatsApp telah dilakukan redaksi, namun belum memperoleh respons. Konfirmasi kepada Kapolsek KP3 Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., juga belum mendapatkan tanggapan.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan respons cepat saat dimintai konfirmasi. Ia menegaskan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Karantina.
“Sedang kami tindak lanjuti laporan. Kami menunggu laporan resmi dari Karantina hari ini. Kalau ada personel yang terlibat, diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Apabila benar terjadi pemalsuan atau penggunaan dokumen karantina palsu, pelaku dapat dijerat sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman 6 tahun penjara).
- Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu ke dalam dokumen otentik.
- UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terkait pengeluaran media pembawa tanpa dokumen resmi.
Jika melibatkan aparat penegak hukum, juga berlaku sanksi kode etik profesi Polri dan disiplin internal sesuai peraturan yang berlaku.
Dugaan pemalsuan dokumen karantina bukan perkara sepele. Selain merugikan negara dan melemahkan sistem pengawasan lalu lintas ternak, praktik ini dapat membahayakan kesehatan hewan dan masyarakat karena berpotensi menyebarkan penyakit antarwilayah.
Menjelang Idul Adha, pemerintah menekankan pentingnya memastikan hewan kurban yang beredar memenuhi standar kesehatan, administrasi, dan keamanan pangan.
Redaksi m-radarnews.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)
