M-RADARNEWS.COM, BALI – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara dan instansi terkait menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum melalui Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan, pada Selasa (24/06/2025), di Halaman Kantor Kejari Negara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., yang menegaskan sinergi antarlembaga dalam memberantas kejahatan.

Total 48 perkara, meliputi 47 tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus, menjadi fokus pemusnahan ini. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 332,42 gram sabu, 117,79 gram ganja, puluhan perangkat elektronik, serta ratusan barang bukti lainnya.

Pemusnahan ini dilakukan dengan metode blending, pelarutan, hingga pembakaran sebagai langkah preventif untuk menghentikan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya sinergitas antar instansi penegak hukum dalam menjaga kondusivitas wilayah.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga masyarakat dari dampak negatif tindak pidana, terutama narkotika. Kami di Kepolisian akan terus berkolaborasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait dalam menjaga Jembrana tetap aman,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Jembrana juga menyoroti peran aktif Polres Jembrana dalam mendukung setiap upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jembrana.

Sementara Kepala Kejari Negara, Dr. Salomina Meyke Salima, SH., MH., menyampaikan, bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan dari Surat Perintah Nomor: PRINT-548/N.1.16/KRA.5/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

“Pemusnahan barang bukti ini mencakup 47 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus, seperti narkotika, pencurian, penggelapan, hingga pelanggaran cukai. Kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujar Kajari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Negara, BPOM Singaraja, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana. (yd/**)

Spread the love