M-RADARNEWS.COM, JATENG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran jamu ilegal. Hal ini menyusul masih adanya temuan jamu ilegal tanpa izin edar yang dijual bebas, baik secara langsung atau melalui penjualan online.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat saat meninjau bangunan gudang yang menjadi lokasi penyimpanan jamu ilegal siap edar di Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.

Menurutnya, suplemen kesehatan tradisional yang ditemukan oleh tim BPOM tersebut telah dijual dalam skala yang luas dan mudah mengecoh masyarakat sebagai konsumen.

“Pada kemasan jamu ilegal yang kami temukan, ada nomor serinya seolah ada izin edarnya (dari BPOM). Tapi saat dicek, ternyata tidak ada produk terkait,” ungkapnya dilansir, Jumat (09/05/2025).

Dalam temuan tersebut, Tubagus mengatakan, produsen jamu ilegal menyamarkan bahkan tidak mencantumkan sejumlah bahan baku kimia yang tidak diperbolehkan dalam produksi jamu atau obat tradisional. Di antaranya penggunaan acetaminophen atau paracetamol dalam dosis yang tidak diketahui.

“Ini yang membahayakan, karena masyarakat sebagai konsumen tidak mengetahui komposisi jamu yang diminum,” papar Tubagus.

Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat untuk melakukan cross check pada produk obat atau jamu dan sejenisnya pada laman resmi cekbpom.pom.go.id dengan memasukan nomor seri atau merek dagang produk.

“Harap selalu waspada, jangan tergiur harga murah dan khasiatnya saja. Karena kita tidak tahu apa efek samping dari konsumsi jamu ilegal ini,” tutupnya. (dng/**)

Spread the love