WNA Langgar Prokes saat PPKM Darurat, Koster: Setiap Pelanggar akan Ditindak Tegas dan Dideportasi
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yaitu mengenai Warga Negara Asing (WNA) tetap harus tertib dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam PPKM Darurat. Jika ada WNA yang melanggar Prokes agar ditindak dengan tegas dan dideportasi.
Dalam hal ini, sesuai Arah Menko Marves dan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali, dan Surat Edaran Gubenur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru DI Provinsi Bali pada tanggal 8 Juli 2021, Gubernur Bali menugaskan Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Komandan Kodim 1611/Badung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar, Camat Kuta Utara, turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.
Dalam operasi gabungan tersebut, terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA).
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali, dari 14 orang WNA tersebut, 3 WNA dinyatakan bersalah dan melanggar Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten prokes, paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
Dari 3 WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran tersebut, jadi direkomendasikan untuk dideportasi diantaranya, Murray Ross warga negara Irlandia, Ayala Aileen warga negara Amerika Serikat (AS), dan Berinisial ZK warga negara Rusia.
Sesuai rekomendasi Satpol PP pada, tanggal 09 Juli 2021, Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian.
Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen akan dilaksanakan pada hari, Senin, 12 Juli 2021, sedangkan untuk WNA atas nama ZK masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.
Selain itu, WNA asal Rusia Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi prokes dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang telah melaksanakan tugas dengan baik melakukan deportasi kepada WNA yang melanggar PPKM Darurat Covid-19 harus menetapkan peringatan dan pelajaran bagi WNA yang ada di Bali agar bersama-sama dengan tertib dan disiplin. dan melaksanakan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahan 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali . Koster menegaskan, bahwa setiap pelanggar akan ditindak tegas. (rd/rls)








